Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline

Semua pasangan pasti menghendaki tempat tinggal tangga yang harmonis. Namun, jika tidak ada jalan keluar pun tidak ada barangkali rukun kembali, sebagaimana diterangkan Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan.

 Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa ada lebih dari satu langkah mengurus surat cerai yang dapat dilakukan, yakni secara online dan di pengadilan atau offline.

Cara Mengurus Surat Cerai Online

Mahkamah Agung RI sudah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan bersifat aplikasi yang memberikan kemudahan penduduk dalam:

pendaftaran perkara secara online;

pembayaran secara online;

pemanggilan secara online;

pengiriman dokumen persidangan, dapat bersifat replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan

penyampaian salinan putusan secara online.

Namun, selagi ini akes e-court cuma dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang sudah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat selanjutnya pun baru dapat mendaftarkan perkara lewat e-court sehabis diverifikasi. Dengan kata lain, untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat butuh jasa advokat.

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda product jurnalisme hukum terbaik. Kami berikan Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Hanya Rp42.000/bulan

Proses dan Tahapan Cerai Gugat

Pertama-tama, penggugat mesti mengajukan surat gugatan cerai. Gugatan diajukan ke pengadilan agama yang meliputi tempat kediaman istri.

Misalnya, istri bertempat tinggal di Cilandak, maka permintaan cerai gugat dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang tempat hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat atau suami.

Setelah gugatan diserahkan ke pengadilan agama, penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara.

Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan mengambil keputusan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan mengambil keputusan hari sidang.

Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil ke-2 belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar mempunyai tujuan mendamaikan ke-2 belah pihak.

Jika ke-2 belah pihak sudah tidak barangkali didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus didalam sidang yang terbuka untuk umum.

Penetapan putusan perceraian cerai didaftarkan kepada pegawai pencatat.

Panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada ke-2 pihak

Faktor Tertinggi Penyebab Perceraian di Indonesia

Akhir-akhir ini banyaknya kasus perceraian makin lama marak terjadi. Terlebih lagi banyaknya publik figur yang menentukan untuk bercerai konsisten berseliweran di tempat sosial jadi penambah daftar tingginya angka perceraian di Indonesia.

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia 2023, kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada th. 2022. Jelas angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.

Banyaknya kasus perceraian yang berjalan ini jadi angka perceraian tertinggi yang berjalan didalam enam th. terakhir. Mayoritas kasus perceraian yang berjalan pada 2022 merupakan cerai gugat, yang berarti gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri.

Jumlahnya sebanyak 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% berasal dari keseluruhan kasus perceraian yang terjadi dengan biaya sewa pengacara yang lumayan.

Pada lain sisi, sebanyak 127.986 kasus atau 24,79% perceraian berjalan karena adanya cerai talak. Hal ini berarti permintaan cerai diajukan oleh pihak suami yang sesudah itu diputuskan oleh pengadilan. Maka muncul mengetahui bahwa lebih berasal dari 1/2 kasus perceraian yang berjalan diajukan oleh pihak istri.

Adapun faktor penyebab utama perceraian yang berjalan pada th. 2022 ialah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara bersama 63,41% berasal dari keseluruhan faktor penyebab kasus perceraian yang makin lama tinggi di Indonesia klik disini.

Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan problem ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, poligami, sampai kekerasan didalam rumah tangga (KDRT).